Dua Pria Sindikat Curanmor Diciduk Polresta Tangerang

    Dua Pria Sindikat Curanmor Diciduk Polresta Tangerang

    TANGERANG, Dua orang pria yakni J dan FH diciduk jajaran kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten. Keduanya diringkus karena diduga sebagai sindikat curanmor. Kedua ditangkap usai beraksi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang akhir Juli 2020.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka sangat ahli dalam curanmor. Saat beraksi, kata Ade, kedua tersangka menggunakan kunci letter T. Dengan kunci itu, ujar Ade, tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri motor.

    "Kedua tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan satu orang mencuri, istilah mereka 'memetik', " kata Ade di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8/2020).

    Ade menerangkan, kedua tersangka mengaku rutin beraksi setiap hari. Dalam satu hari, kata Ade, keduanya dapat menggondol sepeda motor sebanyak 2 sampai 3 unit. Masih menurut Ade, kedua tersangka juga mengaku, selama 2 tahun beraksi, sudah berhasil membawa lari sekitar 1400 unit sepeda motor.

    "J dan FH ini sudah beraksi selama 2 tahun dan setiap hari bisa dapat 2 sampai 3 motor, " terang Ade.

    Ade melanjutkan, sepeda motor hasil kejahatan, dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah. Untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp2 juta sampai Rp3 juta. Sedangkan motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp7 juta.

    Dari kedua tersangka, diamankan 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek. Ade mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor hasil curian. Ciri-cirinya, terang Ade, adalah harga yang murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi. Ade meminta masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.

    Ade juga mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dan harta benda. Untuk sepeda motor, Ade menyebut agar dilengkapi dengan kunci tambahan atau kunci rahasia. Selain itu, kendaraan jug agar diparkir di tempat yang aman.

    "Mari putus dan cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah, " ujarnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

    (... ... .../ sopiyan )

    Sopiyan hadi

    Sopiyan hadi

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Ketahanan Pangan, Brimob Banten...

    Artikel Berikutnya

    Oknum Sekuriti Bank Diciduk Polresta Tangerang

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendrajoni di Mata Rakyat Pasisia, Tidak Basa Basi, Tegas dan Melindungi
    Korupsi CSR BUMN untuk UKW, LBH Pers Indonesia Minta PWI dan Dewan Pers Dibubarkan
    Dr HaCe, Anda Humoris atau Honoris?
    Tony Rosyid: MK Tidak Butuh Rehabilitasi?
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

    Ikuti Kami